Penerapan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian

Penerapan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian (Foto KPCPEN)
Penerapan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian (Foto KPCPEN) (Foto : )
Pemerintah memastikan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) senantiasa memperhatikan prinsip kehatian-hatian. Yakni agar perbaikan yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan.
Hingga saat ini terdapat empat hal perbaikan dan peningkatan dalam pengendalian pandemi.Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, hal pertama yang terjadi perbaikan adalah tren kasus. Srta Perawatan Rumah Sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan."Seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, data menunjukkan penurunan tren Kasus. Serta Perawatan Rumah Sakit di Jawa Bali, hingga 59,6 % dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," ujar Johnny, Selasa (10/8/2021).Peningkatan yang kedua, kepatuhan menggunakan masker telah mencapai 82 persen yang artinya meningkat 5 persen dibandingkan Februari/Maret.Kemudian ketiga, ada peningkatan jumlah testing dan tracing, jumlah spesimen dan orang yang di test meningkat sangat signifikan hingga 3 kali lipat. Yakni sejak bulan Mei 2021.Menkominfo Johnny juga menjelaskan, peningkatan keempat adalah adanya peningkatan laju vaksinasi harian yang cukup signifikan. Yaitu di beberapa provinsi danwilaya aglomerasi."Hal ini tentu saja akan membantu dalam hal upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian Delta ini," ujarnya.Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri). Yakni Inmendagri No 30/2021, No 31/2021, dan No 32/2021.Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.Adapun penerapan PPKM Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang diatur dalam Inmendagri 31/2021.Penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, disebutkan hingga 23 Agustus 2021. Sementara Inmendagri No 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.