Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Kembali Dicairkan Mulai September 2021

Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Kembali Dicairkan Mulai September 2021 (Foto Ilustrasi)
Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Kembali Dicairkan Mulai September 2021 (Foto Ilustrasi) (Foto : )
Kemendikbudristek akan melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Yakni bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen terdampak.
Hal itu diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam siaran pers, Jumat (6/8/2021).“Selain bantuan sosial yang secara umum dapat menopang kesejahteraan rakyat, pemerintah juga berupaya keras menggodok format bantuan yang responsif menjawab kebutuhan masyarakat kala pandemi. Salah satunya adalah bantuan kuota internet dan UKT ini,” ungkap Johnny G. Plate.Sebelumnya, mulai 2020 pemerintah telah menyalurkan Rp 13,2 triliun bantuan bagi siswa dan tenaga pendidik, serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.Untuk bantuan kuota data internet mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” ujarnya.Sementara itu, bantuan uang kuliah tunggal mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke pergurmasing-masing. Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya 31 Agustus 2021.Oleh karenanya, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).