Jubir KPK: Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Jalani Sidang Kasus Pengadaan Derek Kontainer Dermaga

Jubir KPK: Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Jalani Sidang Kasus Pengadaan Derek Kontainer Dermaga
Jubir KPK: Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Jalani Sidang Kasus Pengadaan Derek Kontainer Dermaga (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan pelimpahan berkas itu maka RJ Lino segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Derek Kontainer Dermaga
(Quay Container Crane) di PT Pelindo II tahun 2010."Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya, Selasa (3/8/2021).Lebih jauh Pria berkacamata ini menyampaikan bahwa penahanan RJ Lino telah beralih, menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta."Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali, dikutip dari viva.co.id.Ia menambahkan Tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.