Alasan Scarlett Johansson Gugat Disney Terkait Film Black Widow

Alasan Scarlett Johansson Gugat Disney Terkait Film Black Widow (Foto: Instagram)
Alasan Scarlett Johansson Gugat Disney Terkait Film Black Widow (Foto: Instagram) (Foto : )
Aktris Scarlett Johansson menuntut pihak Disney usai perilisan film Black Widow secara streaming di platform Disney+. Scarlett mengklaim bahwa Disney telah mengabaikan kontrak yang bertanggung jawab atas kesuksesan film tersebut.
Melansir E! News, Scarlett Johansson mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Los Angeles dengan tuduhan pelanggaran kontrak usai pihak Disney merilis film Black Widow di platform layanan streaming Disney+ pada waktu yang bersamaan perilisan di bioskop.“Mengapa Disney mengorbankan ratusan juta dolar dalam penerimaan box office dengan merilis Picture di bioskop pada saat tahu pasar teater ‘lemah’ daripada menunggu beberapa bulan untuk pasar itu pulih?,” bunyi keluhan yang dilayangkan Scarlett, seperti dikutip dari E! News pada Jumat (30/7/2021).“Berdasarkan informasi dan keyakinan, keputusan untuk melakukannya dibuat setidaknya sebagian karena Disney melihat peluang untuk mempromosikan layanan berlangganan andalannya menggunakan Picture dan Ms. Johansson,” lanjutnya.Pengacara Scarlett Johansson menuturkan bahwa perilisan film Black Widow di platform streaming Disney+ adalah untuk keuntungan Disney semata.[caption id="attachment_482945" align="alignnone" width="900"]
Aksi Scarlett Johansson Dalam Film Balck Widow (Foto: Marvel) Aksi Scarlett Johansson Dalam Film Balck Widow (Foto: Marvel)[/caption]“Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti Black Widow langsung ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan dan bersembunyi di balik COVID-19 sebagai dalih untuk melakukannya,” ungkap John Berlinski, selaku pengacara Scarlett Johansson.Namun, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dan juga telah mengabaikan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak kuasa hukum Scarlett Johansson juga berharap dapat membuktikan kasus ini di pengadilan.Menanggapi gugatan ini, pihak Disney menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Scarlett Johansson, dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan kontrak yang disepakati keduanya.“Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain USD20 juta (sekitar Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini,” tutur pihak Disney.Black Widow adalah salah satu film yang rilis melalui platform streaming dan bioskop di waktu yang bersamaan karena pandemi virus COVID-19. Menurut CNBC, film tersebut menghasilkan USD150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun di box office dalam negeri pada minggu pertama penayangannya, dan USD60 juta atau sekitar Rp868 miliar di Disney+.