Praperadilan Angin Prayitno Ditolak, Jubir KPK: Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel

Praperadilan Angin Prayitno Ditolak, Jubir KPK: Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel
Praperadilan Angin Prayitno Ditolak, Jubir KPK: Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Apresiasi itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Angin Prayitno Aji (APA) merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan."KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/7/2021)Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka Angin Prayitno terus dilakukan dengan melengkapi bukti dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan tentang sah tidak sahnya penetapan tersangka Angin Prayitno."Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021) sore.Dalam putusannya, Hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon, menurut hakim penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon."Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Siti.KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS).Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap ketiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Antara