PPKM Level 4 Diperpanjang, Pesta Pernikahan Boleh Digelar dengan 20 Undangan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pesta Pernikahan Boleh Digelar dengan 20 Undangan (Foto Tangkap Layar Youtube)
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pesta Pernikahan Boleh Digelar dengan 20 Undangan (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 mulai Senin, 26 Juli hingga Senin, 2 Agustus 2021 dengan sejumlah persyaratan.
Salah satu yang yang mendapat pelonggaran adalah menggelar pesta pernikahan yang sebelumnya dilarang. Yakni boleh menggelar pernikahan dengan syarat hanya dihadiri 20 undangan.Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Yakni dalam keterangan persnya secara virtual zoom, Minggu (25/7/2021)."Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan masimal 20 undangan," ujar Luhut dalam keterangan pers yang dilakukan secara virtual zoom, Minggu (25/7/2021).Dalam kesempatan tersebut, Menko Marves Luhut yang juga ketua Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga menjelaskan berbagai sektor perekonomian yang terkena pelonggaran.
Berikut keterangan enteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=I-zi34NemAsSebelumnya, dalam PPKM Darurat yang diberlakukan 3 Juli sampai dengan 25 Juli, pesta pernikahan sama seklai tidak boleh digelar.Akibat peraturan itu, sejumlah pejabat yang nekat menggelar pesta penikahan di saat PPKM Darurat berbuntut pelanggaran.Sebut saja pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Pancoran Mas, Depok, yang menggelar pesta pernikahan pada tanggal 3 Juli 2021. Bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM Darurat.Akibatnya, sang lurah harus mengalami kenyataan pahit, dipecat dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas, Depok.Terbaru adalah saat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menghentikan pesta pernikahan di Kampung Kedung Bokor Desa Pantai Mekar RT 01 RW 08 Minggu (18/07/2021).