Kasus Kematian Meroket, Pemkot Depok Buka Dua TPU Baru Khusus Covid-19

Kasus Kematian Meroket, Pemkot Depok Buka Dua TPU Baru Khusus Covid-19 (Foto RRI)
Kasus Kematian Meroket, Pemkot Depok Buka Dua TPU Baru Khusus Covid-19 (Foto RRI) (Foto : )
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menambah dua lokasi tempat pemakaman umum atau TPU baru khusus Covid-19. Yakni di Lahan Karaba, Kecamatan Tapos, seluas 1 hektar, dan di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan seluas 1 hektar.
Penambahan dua lokasi TPU ini dikarenakan, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia meningkat di Depok sejak 2 pekan terakhir."Terkait pemakaman pasien Covid-19, kebijakan Pemerintah Kota Depok itu menggunakan TPU TPU yang ada. Ada beberapa TPU yang bisa dipake untuk pemakaman Covid-19. Cuman karena memang yang meninggal banyak, sehingga ada pembukaan lahan baru khusus untuk Covid-19. Yaitu TPU Karaba dan TPU Pasir Putih," ujar Haris selaku Kepala UPT TPU DKLH Kota Depok, Jum'at (16/7/2021).Namun, lanjut Haris, TPU Pasir Putih bukan sepenuhnya pembukaan lahan baru, karena lahan TPU itu sudah menjadi aset Pemkot Depok sejak lama. Namun belum digunakan.Seiring melonjaknya permintaan pemakaman Covid-19 di Depok saat ini. Lahan tersebut digunakan sebagian untuk TPU Covid-19."Lahan TPU Pasir Putih total 8 hektar, cuman yang dibuka untuk pemakaman Covid-19 hanya 1 hektar atau sebagain," kata Haris.Dengan dibukanya dua TPU baru itu, saat ini ada enam TPU di Kota Depok yang bisa memakamkan Covid-19. Yaitu TPU Cumapauen, TPU Karaba, TPU Cilangkap, TPU Bedahan, TPU Pasir Putih dan TPU Pondok Petir."Sebelumnya kita ada 10 TPU pemakaman Covid-19 tapi 4 TPU yaitu TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya dan TPU Tirtajaya sudah penuh. Sekarang TPU Kalimulya 1 aja hanya bisa menerima pemakaman tumpang," ucap Haris, seperti dikutip dari rri.co.id.Sejak dua pekan terakhir, sambung Haris, dua TPU baru yaitu TPU Karaba dan TPU Pasir Putih adalah TPU yang paling ramai memakamkan Covid-19 saat ini.Jenazah Covid-19 luar Depok juga bisa dimakamkam di TPU Depok. Tetapi harus membayar retribusi Rp1 juta dan syaratnya KTP, KK dan surat keterangan dari rumah sakit.