Pelaksanaan PPKM Darurat harus Dibarengi dengan Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Darurat harus Dibarengi dengan Pelaksanaan PPKM Mikro (Foto Dok. BNPB)
Pelaksanaan PPKM Darurat harus Dibarengi dengan Pelaksanaan PPKM Mikro (Foto Dok. BNPB) (Foto : )
Mengacu Inmendagri No 15 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro. Terutama untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
Untuk itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kembali meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro."Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya kenaikan kasus juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali," ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).Dia mengingatkan, dari 34 provinsi, sebanyak 28 provinsi pembentukan posko PPKM Mikro masih di bawah 50 persen. Artinya hanya 6 provinsi yang sudah membentuk posko di lebih dari 50 persen kelurahannya.Wiku menjelaskan, hal ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke-6. Namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan, tidak signifikan kenaikannya."Utamanya pada provinsi yang bahkan pembentukan posko tidak mencapai 3 persen dari total kelurahan, yaitu Jambi, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara," katanya.Wiku meminta gubernur pada provinsi dimaksud itu untuk segera memantau dan menegur kepala desa/lurah setempat yang belum membentuk posko. Sebab pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting menekan kasus, dan itu adalah kewajiban bagi pemerintah daerah.Dia menegaskan, harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan provinsi-provinsi itu serius dalam menangani Covid-19 di daerahnya.Di samping juga salah satu yang juga perlu untuk terus dipantau adalah kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker."Sayangnya, masih terdapat sebanyak 2.654 kelurahan di Indonesia yang kepatuhan memakai maskernya kurang dari 60 persen," ujarnya.Menurutnya, sebagian besar dari provinsi penyumbang ketidakpatuhan memakai masker tertinggi berasal dari luar Jawa dan Bali.Provinsi dengan jumlah terbanyak adalah Aceh dengan 548 kelurahan, Jawa Barat (503 kelurahan), Jawa Timur (493 kelurahan), dan Jawa Tengah (186 kelurahan).Kemudian Sumatera Utara (174 kelurahan), Kalimantan Selatan (131 kelurahan), Sulawesi Selatan (103 kelurahan), Sumatera Barat (85 kelurahan), Sulawesi Tenggara (62 kelurahan), Banten (61 kelurahan)."Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana yang bisa dilakukan namun berdampak besar dalam menekan penularan apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama," tegas Wiku.