Parah! Obat Covid-19 Ivermectin Harga Rp75.000 Dijual Rp700.000

Parah! Obat Covid-19 Ivermectin Harga Rp75.000 Dijual Rp700.000 (Foto Dok. Indo Farma)
Parah! Obat Covid-19 Ivermectin Harga Rp75.000 Dijual Rp700.000 (Foto Dok. Indo Farma) (Foto : )
Jajaran Polda Metro Jaya menyelidiki dan menindak tegas penjual obat online yang mendongkrak harga obat Covid-19, Ivermectin. Yakni menjual dengan harga yang tidak wajar.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021)."Ini akan kami lakukan penyidikan juga yang bermain di media online. Akan kami lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda, Selasa (6/7/2021).Lebih lanjut Yusri mengatakan, salah satu obat yang banyak mengalami kenaikan secara tidak wajar di toko maupun online adalah Ivermectin. Yakni obat yang banyak digunakan dalam proses penyembuhan dari Covid-19."Seharusnya per tablet itu Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak isi 10 tablet. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga oleh panic buying masyarakat, harganya ditemukan jadi Rp475.000 per kotak. Bahkan sekitar Rp 700.000 juga ada di media online," ungkap Yusri.Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, yang menaikkan harga jual terlalu tinggi.Penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp 475.000 per kotak. Atau jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.Penjual obat tersebut ditangkap pada 4 Juli 2021 lalu, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman. Yakni terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut."Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena harga eceran tertinggi sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat sudah cukup tinggi harganya," ujar Yusri, seperti dikutip dari Antara.Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Tentang Kekarantinaan Kesehatan.