Pemkab Ogan Komering Ulu Memperbolehkan Salat Idul Adha 1442 H

Pemkab Ogan Komering Ulu Memperbolehkan Salat Idul Adha 1442 H
Pemkab Ogan Komering Ulu Memperbolehkan Salat Idul Adha 1442 H (Foto : )
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tetap akan menggelar pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah ibadah di tengah pandemi covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra, menegaskan hal itu saat Rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (2/7/2021)."Salat Ied Idul Adha pada 20 Juli 2021 diperbolehkan digelar berjamaah di Masjid dan Musala di Kabupaten OKU," katanya, dikutip dari Antara.Dalam rapat pembahasan ini, pemerintah daerah memutuskan memperbolehkan umat muslim melaksanakan salat Ied Idul Adha di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.Salat Ied berjamaah dapat dilaksanakan seperti Idul Fitri yaitu mewajibkan setiap jamaah memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh pengurus masjid dan mushala.Hanya saja, kata dia, salat Ied berjamaah ini diperbolehkan digelar berdasarkan zonasi di daerah atau kecamatan yang tidak berstatus zona merah."Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi mulai dari tingkat RT di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU. Jika dari hasil evaluasi tidak ada zona merah maka Salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah ibadah," katanya.Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten OKU per 1 Juli 2021 saat ini daerah setempat masih berstatus zona oranye dengan kasus positif aktif sebanyak 9 orang, terdiri atas 6 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan 3 orang dalam masa pengawasan karena terpapar virus corona."Untuk status masing-masing wilayah dari 13 kecamatan di Kabupaten OKU hanya Kecamatan Baturaja Timur yang saat ini berstatus zona oranye, sementara kecamatan lainnya rata-rata statusnya hijau dan kuning," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten OKU, Amzar Kristopa.