Begini Aturan Sholat Idul Adha saat PPKM Darurat di Zona Merah Menurut Menag Gus Yaqut

Begini Aturan Sholat Idul Adha saat PPKM Darurat di Zona Merah Menurut Menag Gus Yaqut (Foto Dok. Humas Kemenag)
Begini Aturan Sholat Idul Adha saat PPKM Darurat di Zona Merah Menurut Menag Gus Yaqut (Foto Dok. Humas Kemenag) (Foto : )
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut mengatakan, ada aturan dalam pelaksanakan salat Idul Adha dan juga penyembelihan hewan qurban. Yakni dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam konferensi pres online bertajuk 'Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban' di Jakarta, Jumat (2/7/2021)."Di dalam zona PPKM Darurat, sebagaimana kemarin presiden menyampaikan pelaksanaan ini kan ada tiga. Yang pertama takbiran, kedua solat Idul Adha dan ketuga penyembelihan hewan qurban," kata Yaqut.Untuk pelaksanaan kegiatan salat Idul Adha di daerah yang masuk PPKM Darurat itu nantinya ditiadakan.Begitu juga kegiatan takbiran yang biasanya di lakukan di masjid bahkan takbir keliling pun ditiadakan juga."Salat ied di zona PPKM Darurat ada perbedaan juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat. Nah takbiran kita larang di zona PPKM Darurat dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu. Baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak ada. Di rumah takbiran masing-masing saja," ujarnya.Sementara itu, untuk kegiatan penyembelihan hewan qurban nantinya akan diatur secara detail sebagaimana dengan adanya masukan dari Majelis Ulama Indonesia. Dan, juga arahan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)."Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi. Boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," katanya.Lajut dia, nantinya hewan qurban yang telah disembelih oleh panitia qurban akan dibagikan langsung ke rumah masing-masing warga. Serta tidak boleh mengundang kerumunan saat pembangian daging hewan qurban tersebut."Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.Dalam waktu tidak lama lagi, Menag Yaqut pun akan mengeluarkan surat edaran (SE) selama PPKM Darurat ini tidak hanya untuk Pulau Jawa-Bali saja. Akan tetapi di daerah lain juga."Selain itu saya sampaikan karena tempat ibadah itu bukan hanya tempat ibadah umat islam saja. Bukan masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," ujarnya.Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti di masjid, Pura, wihara, Kelenteng, dan sebagainya."Kita sedang siapkan dan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum," pungkasnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.