Tiga Malam Lancarkan Operasi, 308 Tempat Usaha Ditindak Satpol PP

Tiga Malam Lancarkan Operasi, 308 Tempat Usaha Ditindak Satpol PP (Foto RRI)
Tiga Malam Lancarkan Operasi, 308 Tempat Usaha Ditindak Satpol PP (Foto RRI) (Foto : )
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap 308 tempat usaha. Yaitu di masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro periode 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban protokol kesehatan PPKM Mikro. Yakni yang dimulai sejak Kamis (24/6/2021) lalu hingga Sabtu (26/6) kemarin, yang berlangsung pukul 20.00 WIB malam sampai 24.00 WIB jelang dini hari."Tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat. Sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis," ungkap Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno, Minggu (27/6/2021).Dari 308 tempat usaha yang dikenakan sanksi tersebut, 89 tempat disanksi pada Kamis (24/6), 103 tempat diberikan sanksi pada Jumat (25/6). Serta 152 tempat disanksi pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.Sejauh ini, kata Adi, sejumlah tempat yang menjadi target pengawasan petugas adalah restoran, kafe, rumah makan, warung makan, kedai kopi, PKM/UMKM,. Serta kios usaha dan minimarket."Mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung, serta jarak antar pengunjung," ucapnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah ketentuan baru untuk 11 sektor kegiatan masyarakat dalam PPKM Mikro. Yakni yang terkait lonjakan kasus Covid-19 periode 22 Juni-5 Juli.Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.Beberapa ketentuan itu antara lain, kebijakan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.Lalu, pembatasan kapasitas pengujung 25 persen untuk warung makan, kafe, restoran dan lainnya.Selain itu, layanan dine in dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.Kemudian, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.