TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan

komnas ham
komnas ham (Foto : )
Pasca pengaduan 75 pegawai KPK terkait TWK dalam alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Komnas HAM bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan
.Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan hingga hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum bisa memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.Lebih lanjut, Taufan menyatakan  informasi dari pimpinan KPK sangat diperlukan dan paling utama untuk menerangkan aduan tersebut."Mereka membuat aduan, yang kami pahami artinya mereka telah mengalami pelanggaran HAM. Makanya kami sudah memanggil KPK.." ungkap Taufan, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).Selain itu, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menjelaskan panggilan terhadap Firly Bahuri sabagai Ketua KPK merupakan niat baik Komnas HAM untuk meluangkan hak asasi KPK dalam memberikan informasi yang faktual."Ini memberikan kesempatan memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami, membuka diri itu. besok sampai tadi pagi sudah ada komitmen besok ada pemeriksaan, jadi beberapa pihak yang kami ambil itu besok berkomitmen untuk datang ke Komnas HAM jamnya kurang lebih mulai jam 10.." terang Anam.Komnas HAM belum bisa menyimpulkan karena informasi yang berkaitan dengan laporan belum lengkap. Anam mengatakan pihaknya akan memakai cara sendiri untuk mendapatkan fakta-fakta apabila pimpinan KPK tidak juga memenuhi panggilan Komnas HAM."Jika tidak datang, tidak menggunakan hak dan kesempatannya, ya monggo aja. Kami pahami, dia tidak menggunakan kesempatannya dengan komprehensif yaudah, kami cari informasi dengan cara kami.." tegas Anam.Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa 19 pegawai KPK serta mendapatkan tiga "bundel" dokumen dengan 650 halaman yang isinya berbagai informasi.Rencananya, Komnas HAM akan memeriksa 5 orang lagi termasuk diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firly Bahuri pada Rabu (9/6/2021)
Andana Ekky dan Achmad Junaidi  |  Jakarta