Ketua MPR Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Bagi KKB Teroris di Papua

Ketua MPR Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Bagi KKB Teroris di Papua
Ketua MPR Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Bagi KKB Teroris di Papua (Foto : )
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh memberikan toleransi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Teroris di Papua, untuk terus melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Bambang Soesatyo pada Kamis (3/6/2021). Menurutnya, memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat di Provinsi Papua merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui usaha bersama."Namun, tidak mudah membangun Papua jika intensitas dan eskalasi aksi kekerasan oleh KKB yang kerap melakukan aksi-aksi teror terhadap rakyat Papua, tidak kunjung usai," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.Dia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua untuk menikmati hasil pembangunan, tidak terberangus oleh ancaman sekelompok orang yang menjadikan aksi kekerasan dan teror sebagai panglima.Pria yang akrab disebut Bamsoet ini menilai kehadiran personel TNI dan Polri di Papua, dalam rangka menumpas KKB untuk mewujudkan cipta kondisi, guna memberikan perlindungan keamanan bagi rakyat Papua.Menurut dia, untuk mewujudkan cipta kondisi yang kondusif, tindakan yang segera, tegas, terukur, dan memberi dampak positif bagi kondisi psikologis rakyat Papua harus diperjuangkan dan pendekatan "soft power" tetap diutamakan."Namun ketika kondisi 'memaksa' tindakan terukur harus diimplementasikan melalui tindakan represif, demi melindungi rakyat Papua," ujarnya pula.Dia menilai saat ini masih ada empat daerah di Papua yang rawan keberadaan KKB, yaitu Ilaga, Nduga, Kenyam, dan Intan Jaya.Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung tindakan tegas dan terukur yang diambil aparat TNI dan Polri terhadap KKB pelaku teror di Papua.Selain itu, dia menekankan bahwa penting juga membangun perspektif dan paradigma yang sama tentang perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab X A (Sepuluh A) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun, menurut dia, tidak boleh dilupakan bahwa HAM berlaku bagi setiap warga negara, setiap orang, dan bukan hanya berlaku bagi satu kelompok tertentu saja."Tidak perlu kita berdebat panjang tentang penegakan HAM dalam menumpas aksi terorisme dan KKB di Papua," kata Bambang Soesatyo, dikutip dari Antara.Menurut dia, apabila ada yang berkata saat aparat TNI-Polri menumpas KKB melanggar HAM, patut dipertanyakan balik, apakah para pelaku teror dan KKB saat membunuh sadis aparat dan memperkosa para wanita serta warga tidak berdosa itu memakai teori HAM.