Berkas Kasus Korupsi PT Asabri Sudah Lengkap, Kejagung Segera Serahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus Korupsi PT Asabri Sudah Lengkap, Kejagung Segera Serahkan ke Pengadilan
Berkas Kasus Korupsi PT Asabri Sudah Lengkap, Kejagung Segera Serahkan ke Pengadilan (Foto : )
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Asabri ke pengadilan, setelah berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan mempersiapkan surat dakwaan
.Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2021) malam."Update Asabri menunggu pelimpahan ke pengadilan kalau surat dakwaan sudah siap," katanya.Ali mengatakan saat ini tim-nya masih melengkapi aset-aset, termasuk dua tersangka lainnya yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap."Kemudian melengkapi aset, karena dua orang belum kita nyatakan lengkap berkas-nya karena masih ada tugas untuk memaksimalkan asset recovery," imbuhnya Ali.Ali menuturkan, kerugian negara yang disebutkan dalam berkas perkara tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap, nilainya bisa lebih dan bisa kurang dari angka perhitungan awal kerugian oleh BPK yakni senilai Rp23,73 triliun.
Menurut Ali, nilai kerugian Rp23,73 triliun tersebut berasal dari perhitungan transaksi secara global. Sedangkan perhitungan transaksi secara detil akan disampaikan pada konferensi pers bersama BPK pada Senin (31/5/2021)."Yang memeriksakan BPK, dulu awal ditemukan kerugian baru dari transaksi global, transaksi detail nanti disampaikan hasil laporan Senin," ujar Ali.Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asabri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti, Kamis (27/5/2021).Tujuh tersangka tersebut masing-masing atas nama Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri (Persero) periode tahun 2011- Maret 2016. Kemudian, Letjen (Purn) Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 danĀ  Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.Selanjutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, perkara PT. Asabri bermula pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.Saat itu perseroan telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi di perusahaan jasa keuangan.Dana investasi dialokasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.