Polri Tunggu Hasil Penyelidikan KPK Terkait Penyidiknya yang Memeras Wali Kota Tanjung Balai

Bareskrim Polri akan menunggu hasil penyelidikan internal KPK terhadap salah seorang penyidiknya berinisial nama SR, berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP), y
Bareskrim Polri akan menunggu hasil penyelidikan internal KPK terhadap salah seorang penyidiknya berinisial nama SR, berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP), y (Foto : )
Bareskrim Polri akan menunggu hasil penyelidikan internal KPK terhadap salah seorang penyidiknya berinisial nama SR, berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP), yang diduga telah memeras Wali Kota Tanjung Balai, H.M. Syahrial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Harono mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pemerasan AKP SR, sepenuhnya ditangani oleh KPK.“Kita menghargai proses yang sedang berjalan di KPK, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang berlangsung di internal KPK karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK,” katanya, Kamis (22/4/2021).Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan SR akan ditarik kembali ke institusi Polri jika sudah tidak layak atau melakukan pelanggaran di KPK.“Kemungkinan nanti akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri, tapi sekarang proses sedang di KPK, kita harga itu dulu,” ujarnya.Untuk sidang kode etik, Polri akan menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Jika terbukti melakukan pemerasan, penyidikan akan dilakukan Polri setelah penyelidikan KPK.“Kalau terbukti pemerasannya, sudah masuk pidana," imbuhnya.Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapat informasi ihwal AKP SR, penyidk KPK, yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrizal.Pelaku melakukan pemerasan dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019 lalu.