Mabes Polri: 329 Konten Ujaran Kebencian di Media Sosial Ditegur Virtual Police

Kepala BagianKepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Kepolisian RI).1 Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahma
Kepala BagianKepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Kepolisian RI).1 Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahma (Foto : )
Mabes Polri menyatakan sebanyak 329 konten di Media Sosial (Medsos) telah diajukan untuk diberi Peringatan Virtual Police atau PVP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, konten-konten di medsos itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.“Dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan
virtual police ,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021).Ia menjelasan, dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama dan Ras). Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP (Peringatan Virtual Police ) didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucap Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya hari ini.Seperti diketahui, virtual police