yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.Setiap hari, Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber di media sosial, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter dan Instagram.Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.
Baca Juga :