Larangan Mudik, Pintu Keluar Tol di Ruas Ini Akan Disekat Polisi Selama 24 Jam

Larangan Mudik, Pintu Keluar Tol di Ruas Ini Akan Disekat Polisi Selama 24 Jam (Foto: Erfan/ANTV )
Larangan Mudik, Pintu Keluar Tol di Ruas Ini Akan Disekat Polisi Selama 24 Jam (Foto: Erfan/ANTV ) (Foto : )
Setelah resmi diumumkan larangan mudik 2021,
Aparat kepolisian menyiagakan
petugasnya di 333 titik penyekatanyang tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia.   Penyekatan di beberapa ruas jalan akan dilakukan petugas kepolisian menyusul diberlakukannya larangan mudik 2021.Rencana penghadangan diberlakukan bagi pemudik yang nekat menerabas ruas jalan.Bukan hanya pintu masuk tol, namun aktifitas penyekatan juga diberlakukan untuk pintu keluar tol.Salah satu pintu keluar tol yang akan dijaga ketat petugas adalah pintu keluar Tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat.Pintu keluar Tol Cipali akan dijaga petugas selama 24 jam dari mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.“ Sangat siap dan kita all out dalam melakukan penyekatan pada lebaran 2021 yang ditiadakan,” ujar Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Polisi Istiono di pintu keluar Tol Cipali, Cirebon. Rabu ( 14/4 ) Siang.Kendaraan pribadi, angkutan penumpang, kendaraan wisata, atau kendaraan yang didalamnya mengangkut pemudik akan diminta segera putar balik.Berdasarkan catatan 333 titik penyekatan di seluruh Indonesia yang tersebar di berbagai daerah akan dijaga ketat.Istiono menambahkan penyekatan ketat bukan hanya  ruas jalan yang umum dimanfaatkan para pengendara, juga termasuk jalur-jalur tikus.Sementara bagi pemudik yang nekat menggunakan kendaraan roda akan dijaga ketat di setiap perbatasan.Larangan mudik sejatinya diberlakukan sejak tanggal 6 Mei 2021 terkait pencegahan penularan virus corona Covid-19.