Dituding Investasi Bodong dan Kasasi Ditolak, Bos MeMiles Divonis Bebas

Dituding Investasi Bodong dan Kasasi Ditolak, Bos MeMiles Divonis Bebas (Foto Istimewa)
Dituding Investasi Bodong dan Kasasi Ditolak, Bos MeMiles Divonis Bebas (Foto Istimewa) (Foto : )
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas bos atau CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dan menolak permohonan Kasasi jaksa.
Sanjay dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih."Saya harap dari keputusan tersebut dari yang lain juga bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," Kata Sanjay saat konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).Menurut Sanjay, putusan tersebut memberikan kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya dan membantu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia."Kesempatan untuk memiles membantu mensejahterakan Indonesia itu yang saya minta. Untuk membantu sesama lewat memiles. Dan kami akan terus pakai nama MeMiles selamanya," ungkapnya.Sementara itu, kuasa hukum Sanjay, Agus Sudjatmoko menegaskan, bahwa hakim telah menyatakan klien dan manajemennya tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan."Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," jelas Agus.Keputusan tersebut ditekankannya pula merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht."Memutuskan tidak ada penipuan, perizinannya ada dan tidak ada skema piramida atau dalam bahasa umumnya di multi Level Marketing. Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian penyidik, mari kita semua mengiklaskan apa yang telah berlalu. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," tambahnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Perlu diketahui, kasus MeMiles mencuat pada tahun 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.Dari aplikasi tersebut, member dapat melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400 ribu, maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp147.8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles