Tegas Larang Mudik Lebaran 2021, Menhub: Penyekatan di 300 Lebih Lokasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto BPMI).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto BPMI). (Foto : )
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tetap konsisten menindaklanjuti kebijakan larangan mudik lebaran 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Larangan mudik lebaran ini telah dikeluarkan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Pernyataan Budi Karya Sumadi itu disampaikan saat keterangan pers, usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/4/2021)."Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujarnya.Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idul Fitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi."Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tutur Menhub.Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa."Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," tandasnya.