Pasca Kilang Balongan Terbakar, Menteri ESDM Minta Pertamina Evaluasi Sistem Pengamanan Kilang

Pasca Kebakaran Kilang Balongan, Menteri ESDM Minta Pertamina Evaluasi Sistem Pengamanan
Pasca Kebakaran Kilang Balongan, Menteri ESDM Minta Pertamina Evaluasi Sistem Pengamanan (Foto : )
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta Pertamina mengkaji dan mengevaluasi sistem kerja yang saat ini diterapkan pada seluruh kilang minyaknya. Hal ini menyusul adanya insiden kebakaran tangki di Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, evaluasi itu dibutuhkan oleh Pertamina agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di semua kilang yang dimiliki dan kebakaran tersebut seharusnya menjadi pengalaman dan pelajaran."Ke depannya dari kejadian ini, Pertamina harus melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi apa saja yang diperlukan dari sistem pengamanan kilang-kilangnya. Jadi pelajaran yang diambil dari beberapa kejadian yang terjadi di beberapa kilang, kami minta untuk dilakukan evaluasi," katanya, saat meninjau Kilang Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021).Arifin melanjutkan, untuk penyebab kebakaran kilang Balongan masih dalam proses investigasi, baik dari internal maupun pihak eksternal."Penyebab masih dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Pertamina dan juga pihak eksternal," ujarnya, dikutip dari Antara.Ia mengatakan, untuk penyebab kebakaran di empat tangki Kilang Pertamina Balongan, juga diharapkan instansi internasional bisa mengkaji apa yang telah terjadi dengan insiden tersebut."Kami juga ingin mendapatkan kajian dari instansi internasional yang menangani bidang kecelakaan kerja insiden seperti sekarang ini," tutur Arifin.Sebelumnya, Pertamina RU VI Balongan sempat menyatakan kebakaran tersebut diduga karena adanya petir yang menyambar di sekitar tangki pada saat kejadian.Sedangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan bahwa kebakaran itu diduga karena adanya kebocoran pipa tangki, namun pihaknya belum dapat memastikan karena belum dilakukan olah tempat kejadian perkara.