KJRI di Malaysia Siapkan Bantuan Hukum untuk Seorang WNI yang Divonis Hukuman Mati

KJRI di Malaysia Siapkan Bantuan Hukum untukWNI yang Divonis Hukuman Mati
KJRI di Malaysia Siapkan Bantuan Hukum untukWNI yang Divonis Hukuman Mati (Foto : )
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan ajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat bernama Aguansyah, terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Kuching.
Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.Saat ini, menurutnya, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.Dia menjelaskan, Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk."Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujar Yonnu Tri Prayitno, dikutip dari Antara.Dalam sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa, katanya.Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan pengampunan dari TYT Sarawak."Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya.