Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembongkar Kuburan Pasien Covid-19, Ini Hukumannya

Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembongkar Kuburan Pasien Covid-19, Ini Hukumannya (Foto Dok. Istimewa)
Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembongkar Kuburan Pasien Covid-19, Ini Hukumannya (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembongkar kuburan dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, keenam tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, B dan R. Mereka dijerat undang-undang karantina kesehatan dan atau kejahatan terhadap mayat."Mereka dikenakan Pasal 180 KUHP dan atau Pasal 93 UU No 6 tahun 2018. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun lebih," kata Welly kepada kumparan, Minggu (14/3/2021).Berikut bunyi dari Pasal 180 dan Pasal 93 tersebut:
Pasal 180 KUHP"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".Pasal 93 UU No 6 tahun 2018"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta." Dalam pemeriksaan, mereka terbukti memerintahkan dan membongkar sejumlah makam yang berisi jenazah pasien corona di pemakaman khusus Covid-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.Jenazah yang diambil oleh para pelaku kemudian di pindahkan ke makam keluarganya masing-masing."Peran mereka terlibat langsung dalam penggalian atau pembongkaran makam dan juga memberikan perintah. Kemudian, jenazah di pindahkan ke makam keluarga," jelas Welly.Sebelumnya, sebanyak tujuh makam pasien corona di Kota Parepare, Sulsel, dibongkar. Bahkan, jenazah dalam liang lahat itu dilaporkan hilang. Pembongkaran makam terjadi di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.