Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya saat Berkunjung

Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya saat Berkunjung (Foto Dok. Istimewa)
Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya saat Berkunjung (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Taman Margasatwa Ragunan dan  Taman Kota, mulai besok akan dibuka untuk umum setelah setahun lebih ditutup akibat pandemi Covid-19.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta akan membuka tempat wisata dan juga hutan kota yang ada di Ibu Kota di masa pandemi."Ada kabar baik untuk kita semua, mulai 13 Maret 2021, sebanyak 24 taman kota dan Taman Margasatwa Ragunan serta 3 Hutan Kota akan dibuka kembali. Tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (12/3/2021).Walau belum semua taman dan hutan kota dibuka, Anies tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur. Serta protokol kesehatan, saat keadaan membaik nantinya akan lebih banyak taman yang akan dibuka."Kami harap dengan terbukanya kembali taman, Teman Taman dapat menemukan ketenangan di ruang terbuka bersama alam. Tetap jaga kesehatan serta keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita. Yakni dengan mematuhi protokol kesehatan dan prosedur tetap dalam RTH," tambahnya.https://www.instagram.com/p/CMUbTU6Avlj/Dari Dinas Perhutanan Taman Kota Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para pengunjung yang akan menggunakan fasilitas taman. Terutama  yang berlokasi dekat dengan rumah, wajib memakai masker standar kesehatan. Juga dianjurkan membawa handsanitizer, melakukan suhu tubuh dan suhu tubuh normal di bawah 37,5 derajat celcius. Serta mengisi data identitas pengunjung.Kemudian, mencuci tangan sesuai prosedur yang diajurkan, mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan selalu bergerak. Menjaga jarak dengan pengunjung lainnya, melakukan pendaftaran online khusus pengunjung Taman Margawasta Ragunan.Sedangkan, larangan pengunjung taman diantaranya: penggunaan sarana bangku taman. Alat olahraga, dan permainan anak pada tempat yang tidak diperkenankan. Hingga waktu yang belum ditentukan, tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Usia 0-9 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan sementara dilarang.Lalu, tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor, karena area parkir akan ditutup.