Terungkap, Ingkar Janji Menikahi Jadi Sebab Pembunuhan Terhadap Selebgram

Terungkap, Ingkar Janji Menikahi Jadi Sebab Pembunuhan Terhadap Selebgram (Foto Istimewa via Kumparan)
Terungkap, Ingkar Janji Menikahi Jadi Sebab Pembunuhan Terhadap Selebgram (Foto Istimewa via Kumparan) (Foto : )
Seorang selebgram di Makassar bernama Ari Pratama (23 tahun) menjadi korban pembunuhan yang tewas ditikam kekasihnya di penginapan Wisma Topas pada Jumat (5/3/2021) pagi tadi. Pelaku merupakan mahasiswi sebuah PTN di Makassar.
Sebelumnya, polisi menyebut pelaku adalah teman dekat dan tidak berpacaran, tapi informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku dan korban berpacaran.Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus menyebut, pelaku yang berinisial AA (19 tahun), sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut."Sudah direncanakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan dengan menyiapkan pisau dapur," tutur Supriadi.Peristiwa berdarah tersebut berawal dari pertikaian antara pelaku dan korban. Mereka telah berpacaran selama 7 bulan melalui media sosial.Menurut pelaku, satu bulan terakhir korban sudah sulit dihubungi, padahal ia sudah dijanjikan akan dinikahi mengingat mereka pernah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.Korban dan pelaku akhirnya bertemu di salah satu parkiran swalayan dan kemudian berlanjut ke Wisma Topas pukul 03.41 WITA.Pertengkaran pun terjadi dan membuat pelaku melakukan penganiayaan saat korban tidur."Awalnya dia (pelaku) tunggu lelap, tapi dia (korban) merasa (tersadar), akhirnya banyak ditusuk dalam kondisi berdiri. (Korban) Melakukan perlawanan ditusuk lagi, ditusuk lagi," jelas Idrus.Berdasarkan keterangan Idrus, pelaku pernah berencana menganiaya korban di masa sebelumnya, tapi tidak pernah terlaksana karena korban selalu menghindar untuk bertemu."Selalu gagal ketemu. Kemarin baru berhasil ketemu," imbuh Idrus, seperti dikutip dari Kumparan.Idrus juga menjelaskan hasil visum dari jasad Arif Pratama. Menurutnya, ada puluhan jumlah tusukan sampai korban kehabisan darah.Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.