Kedok Jaksa Gadungan Terungkap saat Menolak Tagihan Hotel 2 Bulan

Kedok Jaksa Gadungan Terungkap saat Menolak Tagihan Hotel 2 Bulan (Foto Kolase )
Kedok Jaksa Gadungan Terungkap saat Menolak Tagihan Hotel 2 Bulan (Foto Kolase ) (Foto : )
Tim Intel Kejari Surabaya, Jawa Timur, menangkap jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
Jaksa gadungan tersebut bernama Abdussamad (38 tahun), warga Sambikerep, Surabaya. Ia ditangkap di salah satu hotel mewah di Surabaya Barat, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (1/3/2021).Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, menyebut bahwa pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari beberapa pihak hotel yang menagih biaya penginapan dengan total Rp 38 juta.[caption id="attachment_442906" align="aligncenter" width="800"]
Kedok Jaksa Gadungan Terungkap saat Menolak Tagihan Hotel 2 Bulan (Foto ) Kedok Jaksa Gadungan Terungkap saat Menolak Tagihan Hotel 2 Bulan (Foto Kumparan)[/caption]"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar. Dia juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," jelas Fathur, Selasa (2/3/2021).Fathur menambahkan, usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan itu, Tim Intel Kejari Surabaya kemudian menangkap seseorang bernama Bagus. Ia ditangkap karena mengaku sebagai ajudan Abdussamad."Awalnya kami menangkap Bagus. Dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya Barat," terangnya.Fathur menyebut bahwa jaksa gadungan itu tengah dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada korban lain.Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, akan menyerahkan jaksa gadungan tersebut bersama barang bukti ke polisi untuk proses selanjutnya.[caption id="attachment_442907" align="aligncenter" width="800"] Barang Bukti Atribut Jaksa (Foto Kumparan) Barang Bukti Atribut Jaksa (Foto Kumparan)[/caption]"Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya seperti dikutip dari Kumparan.