Ombudsman Nilai Penegakan Aturan PSBB DKI Masih Lemah

Ombudsman Nilai Penegakan Aturan PSBB DKI Masih Lemah
Ombudsman Nilai Penegakan Aturan PSBB DKI Masih Lemah (Foto : )
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh di Jakarta, Jumat (26/2/2021).Teguh mengatakan meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah. Maka dari itu, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB."Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan."Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.Sebelumnya, terjadi penembakan oleh Bripka CS di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia dan satu orang terluka. Salah satu korban meninggal dunia adalah anggota TNI.Setelah kejadian, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya meloloskan pengawasan protokol kesehatan pada Kafe RM di Cengkareng.Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggora Satpol PP Jakarta Barat terhadap kafe, restoran dan hiburan malam oleh pihaknya dilakukan secara berpindah-pindah.
Antara