INFOSOS Lampung Berharap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Diusut Tuntas

INFOSOS Lampung Berharap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Diusut Tuntas (Foto Istimewa)
INFOSOS Lampung Berharap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Diusut Tuntas (Foto Istimewa) (Foto : )
Masyarakat provinsi Lampung yang tergabung dalam Informasi Sosial atau INFOSOS Lampung mendukung penuh pemimpin yang berintegritas dan jujur dalam segala hal.
Terkait dengan dugaan kasus hukum penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Eva Dwiana, membuat LSM ini, turut andil memperjuangkan dan menyuarakan terkait karakter calon pemimpin terpilih.Hal itu disampaikan oleh Ichwan, selaku perwakilan LSM INFOSOS Lampung saat memimpin demo di Mabes Polri dan Kantor Mendagri, Jumat siang (19 Februari 2021) untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung yang mendambakan pemimpin yang jujur dan bersih.
"Seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Bandar Lampung, dimana Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas. Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi  pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak. Kami berharap Kepolisian dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu dan menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum terkait hal ini", ujar Ichwan, Ketua LSM INFOSOS DPW Provinsi Lampung saat menyampaikan orasinya. Aksi ini digelar karena masyarakat Bandar Lampung butuh pemimpin yang memiliki integritas, untuk itu mereka berharap Mabes Polri mengusut tuntas penggunaan ijazah yang diduga ilegal oleh Eva Dwiana.Lebih lanjut kordinator aksi demo Ichwan mengatakan, bahwa ijazah palsu ini melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.Ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan yang bersangkutan sejak mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019."Dalam berkas persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta yang ternyata STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015 dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah," terang IchwanLanjutnya, berdasarkan pengecekan pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut."Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul berikut profile serta status lulus atau belum," lanjutnya.Ichwan menegaskan agar Mabes Polri segera menginstruksikan ke Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan INFOSOS sejak Desember 2020."Tentunya kami ingin Kota BandarLampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia. Itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat kota BandarLampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya." lanjut Ichwan.Polda Lampung berjanji menindaklanjuti laporan INFOSOS yang diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP, namun hingga saat ini belum ada keputusan hukumnya.