Tujuh Wanita Cantik Asal Bandung dan Manado Jadi Korban Perdagangan Manusia

Tujuh Wanita Cantik Asal Bandung dan Manado Jadi Korban Perdagangan Manusia (Foto Dok. Ilustrasi Istimewa)
Tujuh Wanita Cantik Asal Bandung dan Manado Jadi Korban Perdagangan Manusia (Foto Dok. Ilustrasi Istimewa) (Foto : )
Empat wanita cantik asal Bandung dan 3 dari Manado menjadi korban perdagangan manusia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dua korban di antaranya diketahui masih berusia 16 dan 17 tahun.
Kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu orang tua korban yang berasal dari Manado melapor ke polisi. Laporan ini ditindaklanjuti Polda Sulawesi Utara dengan menurunkan Unit I Submit 4 Renata (Remaja, Anak, dan Wanita) dan berkoordinasi dengan Polres Kota Baubau.Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada 10 Februari 2021 polisi mendapati 7 korban yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, para perempuan muda ini diiming-imingi pekerjaan di Kota Baubau.“Modusnya, para pelaku mengajak korban dengan janji akan diberikan pekerjaan," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari melalui Kasat Reskrimnya, AKP Reda Irfanda pada Jumat (19/2/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Menurut AKP Reda, para korban tidak mengetahui kalau akan bekerja di THM untuk menjual minuman dan melayani para tamu. Para korban juga sempat mencoba melarikan diri karena tak betah, tetapi usaha mereka tak berhasil.Pihak polisi pun menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan para korban. Tiga orang tersangka merupakan pengelola THM yang diamankan Polres Baubau. Sementara satu tersangka lain yang merupakan manager THM diamankan Polda Sulawesi Utara.Tiga perempuan muda asal Manado dibawa ke daerah asalnya oleh Unit I Submit 4 Renata (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Sulawesi Utara. Sementara 4 korban asal Bandung rencananya akan dipulangkan Polres Baubau bekerjasama Dinsos dan Satgas Perlindungan Perempuan Kota Baubau.Para tersangka sendiri menjadi kewenangan Polda Sulawesi Utara. Para pelaku dijerat UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.