Wamenkumham Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukum Mati

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberi salam kepada Menkumham Yassona Laoly. (Foto Dok. Kementerian Hukum dan Hak Asasi RI).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberi salam kepada Menkumham Yassona Laoly. (Foto Dok. Kementerian Hukum dan Hak Asasi RI). (Foto : )
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Penilaian tersebut diutarakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi’ di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Selasa (16/2/2021)."Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster. Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.Sebelas hari kemudian pada Minggu (6/12/2020), giliran KPK yang menjerat Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Wamenkumham Edward mengatakan, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri."Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ujar Edward Omar Sharif Hiariej, dilansir dari viva.co.id.Untuk diketahui, ancaman hukuman mati memang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200  juta dan paling banyak Rp1 miliar."Sementara pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."Sedangkan penjelasan pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi."