Banyak Tak Pakai Masker, 63 Orang Terjaring Razia di Tanjung Balai Karimun

prokes tanjung balai
prokes tanjung balai (Foto : )
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun kembali menggelar razia penerapan protokol kesehatan.  63 orang yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terjaring.
Operasi tersebut berlangsung di sepanjang jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Sabtu (6/2/2021) kemarin, dengan melibatkan s 39 personel yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.Sasarannya adalah orang atau pengunjung dan pengendara yang melewati lokasi operasi dengan tidak mengenakan masker."Dari operasi ini ada 63 pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," ujar AKBP Muhammad Adenan.Para pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.Dari total jumlah pelanggar, sebanyak 18 orang diberikan sanksi berupa denda administrasi, 45 orang mendapat sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis.“Total jumlah denda Rp 900 ribu dan ini nanti disetorkan ke kas daerah,” kata dia.Adenan juga menekankan, agar masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun semakin meluas."Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial," tegasnya.
Alboin | Tanjung Balai Karimun, Kepri