Gunakan Dinar-Dirham, Polisi: Pemilik Pasar Muamalah Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Gunakan Dinar-Dirham, Polisi: Pemilik Pasar Muamalah Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Gunakan Dinar-Dirham, Polisi: Pemilik Pasar Muamalah Depok Terancam 15 Tahun Penjara (Foto : )
Pemilik Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, yang bertransaksi menggunakan dinar-dirham terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, yang melakukan transaksi pakai dinar dan dirham. Pemiliknya bernama Zaim Saidi (ZS) ditangkap pada Selasa (2/2/2021).“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah melakukan penangkapan atas nama ZS di kediamannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.Ia menuturkan, awal pengungkapan kasus ini dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada Kamis (28/1/2021). Hal itu terkait adanya video viral penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut,” ujarnya.Adapun barang bukti yang disita berupa 3 keping koin 1 dinar, 1 keping koin 1/4 dinar, 4 keping koin 5 dirham, 4 keping koin 2 dirham, 34 keping koin 1 dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin 3 fulus, 977 keping koin 2 fulus, meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video burak.“Sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang di Depok. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik kalau ada di daerah-daerah lain,” kata dia.Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.