Apakah tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC)?Pada bulan Januari lalu, tim hukum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan mereka telah melaporkan peristiwa itu ke ICC.Sebelumnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat itu.Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa empat anggota FPI tewas tertembak dalam pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM berkesimpulan demikian karena aparat polisi menembak mereka tanpa lebih dulu berupaya menghindari bertambahnya korban.Perlu kita pahami bersama bahwa ICC bukan “court of the world” yang dapat mengadili semua kasus yang dilaporkan kepadanya.Lebih lanjut, ada tiga persyaratan yang berlaku dan harus terpenuhi agar ICC dapat menindaklanjuti laporan kasus penembakan tersebut. Semua syarat itu sejauh ini tidak dapat terpenuhi.
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian yang disepakati pada 1998 sebagai upaya untuk mengadili kejahatan internasional dan memutus rantai impunitas - keadaan ketika pelaku kejahatan internasional tidak dapat dipidana atau lepas dari hukuman.Menurut Statuta Roma, lingkup kekuasaan hukum (yurisdiksi) ICC terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.Dalam hal ini, ICC hanya berwenang untuk mengadili empat jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang , dan kejahatan agresi.Keempat kejahatan ini mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dilakukan dalam skala yang meluas atau masif dengan cara yang sistematis.Lebih spesifik lagi, kejahatan genosida memiliki sifat khusus untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.Dalam kasus penembakan anggota FPI, tidak ada perbuatan yang disengaja untuk menghancurkan atau memusnahkan salah satu dari empat kelompok tersebut.Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan mengharuskan adanya suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.Dengan kata lain, satu kejadian yang berdiri sendiri tidak bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.Dalam kasus FPI, tidak ada penyerangan yang demikian luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.Terakhir, kasus penembakan FPI bukan merupakan kejahatan perang atau pun kejahatan agresi karena penembakan tersebut bukan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau pun dalam konteks penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
- Kejahatan tidak dapat diadili ICC
- Mekanisme pelaporan tidak terpenuhi
- Kasus tidak dapat diterima
Baca Juga :