Kementerian Kelautan dan Perikanan Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi

Kementerian KP Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi
Kementerian KP Perbolehkan Kembali Kapal Cantrang Beroperasi (Foto : )
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang.
Regulasi teranyar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020 membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP."Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Jumat (22/1/2021), dilansir dari Antara.Menurut dia, penggunaan kembali alat cantrang dengan sejumlah persyaratan agar ketentuan tentang panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI.Ia memaparkan sejumlah ketentuan persyaratan lainnya dalam operasionalisasi kembali cantrang adalah penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos.Persyaratannya antara lain, memiliki desain alat penangkapan ikan berbentuk kerucut, menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali), selambar dilingkarkan pada perairan.
Kemudian. untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar.Lalu, penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti. Kapal berbobot 10-30 GT ( Gross Tonnage ) hanya boleh beroperasi dalam jarak 4-12 mil laut.Sedangkan kapal di atas 30 GT hanya boleh beroperasi dalam jarak lebih dari 12 mil laut guna menghindari konflik horizontal antar nelayan.Kapal cantrang tersebut juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook, serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling.KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.