Pernah Positif Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Tetap Divaksin Covid-19?

Pernah Positif Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Tetap Divaksin Covid-19? (Foto VIVA)
Pernah Positif Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Tetap Divaksin Covid-19? (Foto VIVA) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria siap untuk divaksinasi Covid-19. 
Seperti dikurip dari VIVA.co.id, kesiapan itu disampaikan Wagub Ahmad Riza Patria menyusul seruan Presiden Jokowi."Prinsip Pak Anies, saya Wakil Gubernur siap menjadi orang pertama yang divaksin. Selebihnya kita serahkan kepada yang ahli, kepada tenaga kesehatan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1/2020).Pelaksanaan vaksinasi kepada orang nomor dua di Ibu Kota akan dilaksanakan setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjalani vaksin tersebut, atau tepatnya pada tanggal 14 Januari 2021."Iya, kan presiden tanggal 13 (Januari) dan masing-masing daerah tanggal 14 (Januari)," ujarnya.Pada prinsipnya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal vaksinasi Corona tersebut.Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar dapat mendukung langkah-langkah itu."Kami juga minta masyarakat jangan takut, jangan khawatir, pemimpin-pimpinan bahkan duluan. Pak Jokowi, para gubernur, para bupati, para wali kota menjadi contoh dan teladan. Mari kita sama-sama sukseskan program vaksinasi Covid-19," katanya.Yang pasti, kata Riza, untuk vaksinasi ini akan diutamakan terlebih dulu untuk para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19. Nantinya, untuk lokasi vaksinasi itu sendiri diatur bisa di rumah sakit hingga di puskesmas,Seperti dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir menyatakan ada beberapa syarat untuk divaksin."Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan. Yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi, Kamis (7/1/2021)."Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi." tambahnya.Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.