Pria Setengah Baya Predator Seksual Anak Diringkus Jajaran Polrestabes Medan

Pria Setengah Baya Predator Seksual Anak Diringkus Jajaran Polrestabes Medan (Foto Istimewa via waspada.id)
Pria Setengah Baya Predator Seksual Anak Diringkus Jajaran Polrestabes Medan (Foto Istimewa via waspada.id) (Foto : )
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria setengah baya predator seksual anak.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, mengatakan tersangka yang menggagahi enam anak laki-laki di bawah umur itu, berinisial EL (51), warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun."Kami menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021.Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kami tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya, Senin (11/1/2021).Saat melakukan aksinya, kata Madianta Ginting, tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2018."Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kami lihat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi akan merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," bebernya, seperti dikutip dari Antara.Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban."Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios milik pelaku," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ditegaskan Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, dengan jerat pasal itu, maka tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara."Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.