Melanggar Protokol Kesehatan, Koja Trade Mall Jakarta Disegel Satpol PP

Melanggar Protokol Kesehatan, Koja Trade Mall Jakarta Disegel Satpol PP (Foto RRI)
Melanggar Protokol Kesehatan, Koja Trade Mall Jakarta Disegel Satpol PP (Foto RRI) (Foto : )
Jajaran Satpol PP Kecamatan Koja melakukan penyegelan selama 1×24 jam terhadap operasional Koja Trade Mall (KTM), Kamis (7/1/2021).
Penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, penutupan sementara 1×24 jam adalah sanksi tegas. Hal itu diberikan kepada tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan."Setelah kita sidak ke lokasi ditemukan bahwa tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan seperti tidak membatasi jumlah pengunjung. Sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar. Atas dasar pelanggaran tersebut kita segel mal ini mulai tanggal 8 Januari 2021," ujar Roslely.Ia menambahkan, apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran setelah menjalani penutupan sementara selama 1×24 jam. Maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda sebesari Rp50 Juta."Kita akan pantau lagi apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi. Semuanya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Koja," ujarnya.Sedangkan Manajemen KTM, Dadan Sudarna menyatakan akan segera memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan tim Satpol PP Kecamatan Koja dalam hal penerapan protokol kesehatan."Sesuai sanksi yang diberikan hari ini akan kita jalankan dengan melakukan penutupan sementara aktivitas KTM selama 1×24 jam pada Jumat (8/1)," tuturnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Kemudian pihak manajemen KTM menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.Dalam sidak tersebut juga ditemukan tiga pengunjung mal yang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 100 ribu.