Kasus Video Seks Gisel-Nobu Ternyata Disorot Media Inggris The Sun, Ini Katanya

Kasus Video Seks Gisel-Nobu Ternyata Disorot Media Inggris The Sun, Ini Katanya (Foto Kolase)
Kasus Video Seks Gisel-Nobu Ternyata Disorot Media Inggris The Sun, Ini Katanya (Foto Kolase) (Foto : )
Kasus video seks yang melibatkan penyanyi Gisella Anatasha atau Gisel menjadi perhatian publik dunia. Media asal Inggris, The Sun pun turut menyoroti kasus Gisel dengan menyebut hukum di Indonesia cukup keras.
Dilansir dari The Sun, Sabtu (2/1/2021) media ini melaporkan jika Gisel menghadapi hukuman penjara setelah rekaman seks yang dicuri dari ponselnya dipublikasikan secara online."Gisella Anastasia, 30, tampil dalam klip berdurasi 19 detik yang viral bulan November dan ia sekarang dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi yang kontroversial di negara itu," lapor The Sun (02/01/2021)."Anastasia dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang ada dalam klip tersebut, tapi mengatakan bahwa itu diambil dari ponsel Anastasia yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain," lanjutnya.Tidak hanya itu, The Sun juga menyinggung bahwa undang-undang anti-pornografi bisa saja jadi bumerang dan menjerat korban menjadi pelaku."Tetapi Anastasia dan Defretes juga sedang diselidiki. Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.Diketahui sebelumnya jika kasus Gisel ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. The Sun menyebut kasus serupa juga terjadi pada Ariel di tahun 2010. Video seksnya tersebar setelah laptop miliknya dicuri."Irham tidak terbukti mempublikasikan videonya sendiri, tapi hakim menghukumnya karena lalai dan gagal mencegah distribusinya. Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik," jelasnya kembali.Dalam akhir tulisan, The Sun menulis undang-undang itu ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan."(Mereka) berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulisnya.