Terkait Pemberitaan UU Pornografi, AJI Jakarta: Media Lebih Sensitif Gender dan Berperspektif Korban

gender-2965774_960_720
gender-2965774_960_720 (Foto : )
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar media massa tidak bersikap diskriminatif dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus yang berkaitan dengan UU Pornografi.
Baru-baru ini, media banyak menulis penetapan tersangka UU Pornografi yang menjerat seorang pesohor. Penetapan tersangka itu didahului dengan penetapan tersangka penyebar video yaitu PP dan MN.Sayangnya, media tidak berimbang dalam penyajian narasumber hingga cenderung hanya mengejar klik bait dan bersifat eksploitatif.Media banyak yang hanya mengutip sumber tunggal, tanpa menyertakan narasumber lainnya agar berita berimbang dan tidak memojokkan. Padahal, dalam pasal 1 KEJ telah jelas disebutkan, wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.Imbasnya, tersangka yang semestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.Korban juga tidak semestinya mendapatkan ketidakadilan atas gender sebagai perempuan, yang relatif mendapat sorotan lebih besar untuk mendulang pembaca. Ini melanggar Pasal 8 KEJ atas pelarangan menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar gender.AJI Jakarta juga mengingatkan agar media tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dalam pemberitaan, sesuai dengan KEJ Pasal 3. Termasuk juga berpotensi melanggengkan stigmatisasi seperti penyebutan "asusila", "video syur" hingga menyebut urusan privat rumah tangga korban yang bisa mengundang ujaran-ujaran dan stigma.Kaitannya dengan ini, Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah mengatakan agar media diharapkan tidak menyebutkan identitas anak berkaitan dengan kehidupan personal korban yang berpotensi menjadikannya turut menjadi korban."Padahal, kedua tersangka merupakan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang videonya disebarkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab yang sudah tertangkap sebelumnya," ujar Nurul dalam rilis persnya, Selasa (29/12/2020).Kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Padahal, pasal tersebut juga masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat. Dalam hal ini, kedua tersangka merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis onlineMedia massa, menurutnya, perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif. Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan.Nurul pun mengingatkan, agar media perlu hati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik."Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup," pungkasnya.