Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara (Foto : )
Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra dan penasihat hukumnya Anita KolopakingDalam dakwaan disebutkan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.Padahal, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus
cessie
Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice . Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhoni Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.Prasetijo lalu mengatakan kepada Jhoni, "Jhon... surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal....' Lalu Prasetijo mengatakan 'bakar semua!"Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra yang disimpannya kemudian membakar surat-surat tersebut.Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo. Setelah melihat foto yang tersimpan di telepon seluler Jhony Andrijanto, Prasetijo mengatakan,”HP jangan digunakan lagi.”  Sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcard-nya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil.