Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan

Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan
Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan (Foto : )
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Kedatangan Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
Dengan menumpang mobil minibus putih bernomor polisi B 1 FPI, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), sekira pukul 10.23 WIB. Dibelakang mobil yang ditumpangi Habib Rizieq, ada 1 mobil minibus rombongannya.Kemudian, Habib Rizieq turun dari mobil dengan menggunakan baju gamis dan memakai masker warna putih, serta didampingi oleh sejumlah pengacaranya yang akan ikut menemani dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.Saat hendak masuk ke dalam Gedung Utama Kapolda Metro Jaya, Habib Rizieq sempat menjawab pertanyaan beberapa wartawan. Salah satunya mengenai kondisi dan ke mana saja selama dua kali dipanggil oleh penyidik."Saya tidak ke mana-mana. Saya ada di pesantren, sesekali ke Sentul dan Petamburan untuk menengok anak dan cucu. Saya serahkan semua ke pengacara nanti silih berganti akan keluar untuk update,” ucap Habib Rizieq di Mapolda Metro.Seperti diketahui, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A). Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.