Hendropriyono Buka Suara, Ingatkan Pendemo yang Menyasar Rumah Mahfud MD

Hendropriyono Buka Suara, Ingatkan Pendemo yang Menyasar Rumah Mahfud MD (Foto Dok. Istimewa)
Hendropriyono Buka Suara, Ingatkan Pendemo yang Menyasar Rumah Mahfud MD (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Guru besar intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono mengingatkan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan.
Menurut mantan Pangdam Jaya itu, para pendemo harus menyadari bahwa mendemonstrasi rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi.Bahkan menurut dia, bukan tidak mungkin hal itu bakal memunculkan balasan pembelaan yang melampaui batas.“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu. Di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” tegas Hendropriyono dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/12/2020), seperti dikutip dari rri.co.id.Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang. Mereka membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman.Pendemo ini diduga kuat para pendukung Rizieq shihab. Polisi sedang mengusut peristiwa itu."Hukum kita mengatur di pasal 48 dan pasal 49 KUHP. Memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa." ujar mantan Komandan Kodiklat TNI AD itu.Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri. Maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.Sedangkan pasl 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.Mantan Kepala BIN itu menjelaskan bahwa hukum kita membenarkan, jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas.Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini. Jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum."Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri. Tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” lanjutnya.Keresahan yang mencekam umum dewasa ini, kata Hendropriyono, mengguncangkan banyak orang. Karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama.Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang. Cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut.Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang.“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman. Dimana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung utk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama. Bukan untuk mati bersama-sama,” kata Hendropriyono mengakhiri penjelasannya.