Pertamina: Belum Ada Perintah Premium Bakal Stop Penjualan pada Awal 2021

Pertamina: Belum Ada Perintah Premium Bakal Stop pada Awal 2021
Pertamina: Belum Ada Perintah Premium Bakal Stop pada Awal 2021 (Foto : )
Mulai 1 Januari 2021 mendatang bahan bakar minyak jenis premium atau RON 88 disebut-sebut sudah tidak akan lagi tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Penghapusan BBM jenis premium di SPBU wilayah Jawa, Madura dan Bali, sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Batasan Research Octane Number (RON).Vice President Promotion and Marketing Communication Pertamina Dholly Arifun Dhalia memastikan, di internal Pertamina belum ada arahan atau perintah terkait wacana peniadaan premium tersebut."Kami juga belum dapat perintah (peniadaan premium) itu," kata Arifun Dhalia, Rabu (18/11/2020), seperti dilansir dari Viva.Lebih jauh, Arifun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Karena, kewenangan dari hal-hal strategis seperti peniadaan premium itu berada di ranah corporate secretary."Jadi mohon maaf saya tidak diizinkan untuk menyampaikan hal-hal itu," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa apabila rencana bisnis strategis peniadaan produk seperti premium itu akan dilakukan Pertamina, maka pasti sebelumnya akan diterbitkan dulu regulasi yang akan mengaturnya."Karena kalau untuk (kebijakan terkait) premium itu harus melalui Perpres. Tapi sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa premium akan ditiadakan," kata Arifun.Mekanisme semacam itu diakui Arifun memang menjadi standar baku terkait penentuan kebijakan atas produk-produk Pertamina, termasuk soal peniadaan premium.Apalagi, wacana yang berkembang di publik sudah sampai membahas soal harga pertalite, yang disebut-sebut akan setara dengan harga premium.Meskipun, lanjut Arifun, program pra dari wacana peniadaan premium ini memang sudah coba dilakukan oleh Pertamina di beberapa wilayah. Seperti Pangandaran, Sukoharjo, Magetan, dan dua daerah lainnya di Bali. Sehingga, tentunya apabila program peniadaan premium itu benar-benar akan dilakukan dalam waktu dekat. maka pastinya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pastinya sudah harus dijalin saat ini."Jadi program ini pasti bekerja sama dengan Pemerintah daerah, Pemkab, ataupun Pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten/kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," kata Arifun."Bahkan Pemda di kelima wilayah itu sampai ada yang berniat baik untuk menihilkan sendiri supply atau penyaluran premium. Jadi peran para Pemkab, Wali Kota, atau Bupati ini juga sangat penting di dalam program-program semacam itu," tandasnya. Viva