Terkait Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Syamsul Arifin

Terkait Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Syamsul Arifin (Foto Ilustrasi)
Terkait Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Syamsul Arifin (Foto Ilustrasi) (Foto : )
Majelis Hakim di Lampung diminta transparan dalam menangani kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.
Desakan tersebut disampaikan Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib dengan catatan Syamsul yang kabur selama tujuh tahun yang diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan."Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," ujar Akhrom kepada wartawan, Rabu (21/10).Pernyataan tersebut menurut Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH., MH., sebagai anak sekaligus penasihat hukum dari Syamsul Arifin, mengatakan:"Jika kita mengacu pada prosedur penetapan DPO Dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014, maka salah satu dasarnya adalah saat seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik. Ayah saya sudah memenuhi panggilan, makanya bisa ada BAP Tersangka tertanggal 1 Mei 2013." ujar Ziggy, Kamis (29/10/2020)."Jadi dasar DPO-nya ini apa? Dan jika memang ayah saya sengaja melarikan diri, memangnya 7 tahun ini ada upaya apa saja dari penyidik? Itu juga yang sempat ayah kami pertanyakan - sejauh ini pihak POLDA Lampung maupun KEJATI Lampung belum bisa menjawab, tapi narasi “buronan kabur” ini sudah disebarkan kemana-mana." tambahnya."Sejauh ini juga JPU sendiri, sejauh ini yang selalu hadir hanya Pak Wayan Suwardi dan Pak Andrie W. Setiawan, belum menyerahkan bukti apa-apa di berkas perkara yang diberikan persidangan. Saya bisa tunjukkan berkas perkaranya seperti apa, ada daftar buktinya tapi buktinya sendiri tidak dilampirkan, demikian juga dengan surat penetapan DPO – tidak ada. Ini kan aneh." bebernya.Yang kedua, terkait pernyataan "Akhrom berharap Hakim di Lampung bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul."Menurut Ziggy,  pihaknya  juga memiliki harapan yang sama dengan Akhrom, yang berharap majelis hakim bisa tegas.Lebih lanjut Ziggy mengatakan, kasus tersebut sejatinya kecil, tapi ada banyak conflict of interest yang semrawut di baliknya, melibatkan banyak pihak.Sebagai penasihat hukumnya, Ziggy selalu percaya bahwa seharusnya hakim bisa bertindak sangat independen .Pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan dan selama sekitar dua minggu, majelis hakim terus menjawab, “Masih dipertimbangkan karena statusnya DPO”.Padahal, ketua majelis hakim, Jhony Butar Butar, sudah menyatakan bahwa akan berpegang pada berkas perkara, kalau di berkas perkaranya tidak ada surat DPO, lalu kenapa status ini malah diakui sebagai bahan pertimbangan?.Terkiat tentang penegakkan hukum, Ziggy juga meminta agar rekan-rekan jurnalis dan juga publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena proses persidangan masih berlangsung."Jika kita mengacu pada prosedur penetapan DPO Dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014, maka salah satu dasarnya adalah saat seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik. Ayah saya sudah memenuhi panggilan, makanya bisa ada BAP Tersangka tertanggal 1 Mei 2013." ungkapnya.