Catat! Penerobos Palang Pintu Rel Kereta Api Kena Denda Rp750 Ribu

Catat! Penerobos Palang Pintu Rel Kereta Api Kena Denda Rp750 Ribu
Catat! Penerobos Palang Pintu Rel Kereta Api Kena Denda Rp750 Ribu (Foto : )
Penerobos palang pintu perlintasan kereta api sudah menjadi "penyakit" yang sulit disembuhkan. Ngeyel bin Nekat seolah para penerobos itu sudah Anti-Maut. Egoisme yang membahayakan diri dan orang lain ini tak lagi ditolerir. Denda Rp750 ribu ditetapkan PT KAI untuk menciptakan efek jera!
Angka kecelakaan di perlintasan sebidang atau palang pintu rel kereta api masih tinggi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dan khusus di Daop 4 Semarang sudah terjadi 36 kasus kecelakaan.Manajer Humas PT. KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, di Semarang mengingatkan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.Aturan ini telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu PT. KAI meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang.Pasal 296 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.Kecelakaan di perlintasan sebidang, tambahnya, dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api."Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," pungkas Krisbiyantoro.
Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah