Komite Rakyat Nasional Jokowi Soroti Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung

Komite Rakyat Nasional Jokowi Soroti Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung (Foto Istimewa)
Komite Rakyat Nasional Jokowi Soroti Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung (Foto Istimewa) (Foto : )
Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Akhrom Saleh Akib meminta Hakim di Lampung yang menangani kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin (58) tahun bisa transparan.
Kata Akhrom, Syamsul Arifin diketahui kabur selama (7) tahun dan diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan."Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana Informasi dan Elektronik (ITE-red) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul yang terkena pidana ITE, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri."tegas Akhrom kepada awak media, Rabu (21/10/2020).Lebih lanjut Akhrom mengatakan, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh salah seorang Pengurus Lembaga Jasa Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Napoli Situmorang, dia telah melakukan ancaman dengan nada kasar seperti '
goblog', 'tolol' dan lain sebaginya."Harusnya hakim menjalankan tuntutan sesuai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) dimana yang sebelumnya memberikan dakwaan sesuai pidana pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar." beber Akhrom.Akhrom berharap Hakim di Lampung bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul.Seandainya tidak tegas, kata Akhrom, dia tidak akan segan-segan melakukan aksi massa di Jakarta.Menurut Akhrom, sudah seharusnya hukum di kita bisa ditegakan terhadap tersangka yang memang melakukan kesalahan."Kita liat nanti, semoga Hakim di Lampung bisa profesional. Kami dari Kornas Jokowi siap akan mengawal kasus terpidana ITE yaitu Syamsul." ancam Akhrom.Sebelumnya diberitakan Syamsul telah mengirimkan SMS dengan kata-kata, "Lu tolol Napoli, Musdalub AKLI itu harus diselenggarakan oleh DPD AKLI yang syah dan peserta Musdalub AKLI" .Selain itu, Syamsul juga melanjutkan kata-katanya dengan pemberhentian Ketua DPD AKLI harus dengan Musdalub bukan dengan SK Bodong.Tak hanya itu, Syamsul juga menyebut Napoli Bodoh dan Goblok. Atas perbuatanya tersebut Napoli juga tidak bisa melakukan pekerjaanya dengan baik karena terhina oleh SMS yang ditulis oleh Syamsul."Sesuai keterangan Ahli Bahasa Indonesia bahwa kalimat-kalimat yang dibuat dan dikirimkan terdakwa telah mengandung unsur penghinaaan. Terdakwa juga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Napoli karena kata-kata terdakwa yang ditulis seperti idiot, tolol, goblok dan bodoh snagat tidak menyenangkan." kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Setiawan beberapa hari yang lalu saat membacakan dakwaan.