Undang-undang Cipta Kerja Masih Perlu Dilakukan Langkah Perbaikan

Zoom
Zoom (Foto : )
  1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah standar dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  3. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baca tentang
"Ini kaitannya terkait dengan masalah proses yang tentunya saya sangat disayangkan sekali," ujarnya.Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono menambahkan, bagi kelompok masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Masyarakat berhak dan dapat mengajukan judicial review (JR) ke MK baik aspek formil maupun materil atas sebuah Undang-Undang, kapan saja," pungkasnya.Acara diskusi  Webiner Series : Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam, “ UU CIPTA KERJA, WHAT NEXT?, juga diikuti secara virtual oleh Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Dr. Widodo,S.H., M.Hum, Ketua Umum Asosiasi Program Studi Teknik Geologi Indonesia (ASPRODITEGI), DR. Ir. M. Burhanuddinur, M.sc, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, dan Peneliti Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Grita Anindarini, LL.M, dengan moderator Erwin D. Nugroho.