Pendemo Berkaus FPI yang Bawa Katapel Ditahan dan Resmi Jadi Tersangka

yusri
yusri (Foto : )
Seorang peserta aksi unjuk rasa ricuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law Selasa (13/10/2020) lalu, resmi ditahan polisi. Dia adalah pria berkaus organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Saat itu, dia ditangkap karena kedapatan membawa alat untuk melakukan aksi anarkis yaitu katapel. Namun, belum dirinci identitas yang bersangkutan. Begitu pun soal pasal yang disangkakan."Ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15 Oktober 2020.Yusri menambahkan, total sebanyak 1.377 orang yang ditahan telah dipulangkan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Ribuan orang itu dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan.Untuk yang pelajar dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orangtua atau kerabat terdekat. Mereka juga harus membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya."Yang 1.377 sudah kita kembalikan, semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kita mendata mereka semua. (Untuk pelajar) wajib diambil orangtua atau keluarga terdekatnya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata dia.Meski begitu, Yusri menambahkan ada 47 orang yang belum bisa dipulangkan karena reaktif COVID-19. Mereka akan dipulangkan setelah hasil pemeriksaan swab negatif.