UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha Mikro Kecil untuk Buka Usaha Baru

jokowi
jokowi (Foto : )
Jokowi juga memaparkan tentang kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, disebut Jokowi sudah dipangkas. Dia mengatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi mengungkap soal perlunya UU Cipta Kerja itu."Hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi.Termasuk dalam hal pembentukan PT atau perseroan terbatas, juga turut dimudahkan dalam UU Cipta Kerja ini. Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan modal minimum.UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III.Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar.Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha. Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha."Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tuturnya.Jokowi menuturkan, ada 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.